Waktu pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.
Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
* Mengurus Penetapan Ahli Waris
* Mengurus Pensiunan Janda/Duda
* Mengurus Klaim Asuransi.
* Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:
* Surat Pengantar RT/RW
* Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
* Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
* Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
* Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
* Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara