Foto Pilihan Minggu Ini

Warga yang Berulang Tahun Bulan ini

(1)Ibu CRISTINE (2) SAMUDRA (3) NATALISA (4) Bpk JOHNSON

Selasa, 01 Februari 2011

Membuat Surat Kematian

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu pelayanan : 1 hari kerja

Biaya : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.


Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:

* Mengurus Penetapan Ahli Waris
* Mengurus Pensiunan Janda/Duda
* Mengurus Klaim Asuransi.
* Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali


Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:

* Surat Pengantar RT/RW
* Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
* Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
* Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
* Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
* Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Artikel Terkait

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...